Kustomisasi

IAI Riau dan TABG Kota Pekanbaru


Untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan yg tertib administrasi dan teknis maka disetiap daerah kabupaten/kota mengharuskan adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Agar setiap bangunan sesuai fungsi dan memenuhi kehandalan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan penggunaan serta selaras lingkungan. Sejak tahun 2013, pemilik gedung diwajibkan memiliki IMB dan SLF. Terkait penerbitan SLF, kabupaten/kota tentu membutuhkan Tim Ahli Bangunan Gedung.

Dasar Hukum


UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
PermenPU nomor 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
PermenPU nomor 26/PRT/M/2007 tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung.
Perda Bangunan Gedung yang diterbitkan kabupaten/kota.

Atas dasar itulah, IAI Riau sebagai organisasi profesi yang menaungi Arsitek, salah satu unsur yang diperlukan di TABG, berperan menempatkan anggotanya.

Nah, karena usia kepengurusan IAI Riau baru dari Juli 2016 lalu, jadi perlu belajar banyak dan perlu menyerap informasi lebih banyak lagi. Kami memulainya dengan mengundang Heri Syahriman, salah seorang arsitek anggota IAI Riau untuk duduk ngopi di kafe lantai bawah kantor sekretariat IAI Riau.

Pak Heri Syahriman ini kebetulan juga Konsultan Individual untuk percepatan implementasi TABG di kabupaten/kota. Dari bincang bincang santai itu, banyak sekali informasi yang didapat yang memotivasi kami untuk segera menetapkan langkah-langkah guna mempercepat implementasi TABG. Target pertama, tentu saja ibukota propinsi yakni kota Pekanbaru.

Beberapa hari kemudian, saya membuat janji temu dengan kepala dinas Cipta Karya kota Pekanbaru, pak Syafril. Didalam forum rapat, saya membeberkan tentang peran organisasi dan peran arsitek berkompetensi dalam kegiatan pembangunan dan pengawasan pembangunan. Rapat tersebut juga membuahkan hasil dimana dinas Cipta Karya segera membentuk TABG dan mendorong terbitnya Perwako. Sedangkan IAI Riau, menempatkan dua orang anggotanya duduk didalam TABG Kota Pekanbaru.

>
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment