‘Proyek Anda sudah dapat muka, kok progres kerja tak sesuai jumlah uang muka ?
Ketika ada yang bertanya seperti diatas dan mengkaitkan uang muka yang diperoleh kontraktor dengan prestasi/progress fisik bangunan, mungkin ada pemahaman yang keliru.
Pertama, pemberian uang muka merupakan hak “prerogatif” PPK. Ada atau tidaknya uang muka di satu proyek tergantung kebijakan PPK. Jadi jangan kaget, ada instansi yang menerapkan uang muka dan ada pula yang tidak.
Kedua, mari lihat fungsi uang muka pada proyek konstruksi. Ketentuan tentang uang muka dijelaskan di pasal 69 Perpres 54 tahun 2010 dan pasal 88 Perpres 70 tahun 2012. Uang muka harus didahului dengan adanya permintaan dari kontraktor selaku penyedia jasa disertai dengan jaminan uang muka. Peruntukan uang muka untuk Mobilisasi dan Tenaga Kerja.
Dalam masa awal konstruksi, kontraktor sudah harus melakukan kegiatan persiapan. Mendatangkan tenaga kerja, mempersiapkan tempat tinggal bagi tenaga kerja , mendirikan direksi keet, membangun pagar keliling, sanitasi, membayar tanda jadi material pada pemasok, menyediakan perlatan safety dan lain sebagainya. Itulah fungsi uang muka tersebut.
Jadi, ketika prestasi/progres pekerjaan tidak berbanding lurus dengan jumlah uang muka yang diterima, adalah wajar. Uang muka lebih banyak digunakan untuk pekerjaan persiapan.
Ketiga, Uang muka juga harus dikembalikan. Caranya, setiap tahapan pembayaran prestasi kerja kontraktor selanjutnya maka uang yang diterima kontroktor telah dipotong pengembalian uang muka. Besaran pemotongan ini diperhitungkan secara proporsional.
Anda dapat melihat referensi peraturan terkait pemberian uang muka tersebut, pada;
> Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
> Perpres 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010
> Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-19/PB/2013
Penjelasan lebih lanjut dapat dibaca di publikasi Kemenkeu ini
>
Penjelasan lebih lanjut dapat dibaca di publikasi Kemenkeu ini
Categories:
Manajemen