Jika kita melihat pembangunan Mall, Hotel, dan berbagai gedung lainnya yang marak di kota Pekanbaru, timbul pertanyaan “Seberapa banyak tenaga kerja lokal yang terserap di pekerjaan tersebut ?.
Pemerintah Daerah telah mengeluarkan peraturan tentang penempatan tenaga kerja lokal melalui Keputusan Gubernur Nomor : Kpts 344/VIII/2000 tahun 2000, kemudian ditambah dengan Peraturan Daerah kota Pekanbaru nomor 4 tahun 2002 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Yang disebut tenaga kerja lokal adalah ; Tenaga kerja yang berasal dan lahir di Kota Pekanbaru yang secara turun temurun dan dalam waktu tertentu tinggal di Kota Pekanbaru atau memiliki Kartu Keluarga dan atau KTP Kota Pekanbaru.
Lebih jauh, Perda kota Pekanbaru nomor 4 tahun 2002 memberi penegasan.
Pasal 5
- Pengusaha dapat menggunakan jasa Dinas Tenaga Kerja dalam melakukan seleksi calon pelamar yang mengajukan permohonan pengisian lowongan pekerjaan.
- Dalam pengisian lowongan pekerjaan, pengusaha wajib memprioritaskan penerimaan tenaga kerja lokal, terutama pencari kerja yang telah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja.
- Pengisian tenaga kerja yang diterima oleh perusahaan harus melalui Berita Acara Penerimaan tenaga kerja yang diketahui oleh pihak Perusahaan dengan Dinas Tenaga Kerja.
Pasal 6
- Lowongan pekerjaan yang tidak dapat diisi oleh tenaga kerja lokal karena belum memenuhi persyaratan yang ditentukan, pengusaha dapat merekrut pencari kerja dari kabupaten/kota lain baik dari dalam maupun luar Propinsi Riau.
- Pengusaha yang mendatangkan tenaga kerja dari kabupaten/kota baik dari dalam maupun luar Propinsi Riau, harus dilakukan melalui mekanisme Antar Kerja Antar Daerah (AKAD).
Jadi dapat disimpulkan, mempekerjakan tenaga kerja lokal sebanyak 60% sesuai Perda harus menjadi skala prioritas pemerintah.
Namun kenyataannya, hal ini belum terlaksana secara optimal oleh perusahaan konstruksi maupun unit unit usaha yang beroperasi di Kota Pekanbaru. Sehingga efektifitas pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 patut dipertanyakan kembali.
Pemko Pekanbaru semestinya menyadari bahwa penempatan tenaga kerja lokal merupakan manifestasi riil kepedulian pemerintah terhadap kesempatan kerja bagi masyarakat. Angka pengangguran yang makin meningkat perlu diatasi dengan strategi yang tepat. Kebutuhan tenaga kerja di sektor konstruksi salah satu solusinya.
Dilain pihak, perusahaan kontraktor yang beroperasi di kota Pekanbaru biasanya berdalih ada standar dan mekanisme perekrutan oleh perusahaan berdasarkan kebutuhan, kompetensi dan produktifitas sehingga tidak memprioritaskan tenaga kerja lokal dan tidak mengumumkan lowongan pekerjaan secara terbuka lewat Dinas Tenaga Kerja. Tentu saja ini tak sesuai Perda. Dan mengenai kurangnya kompetensi dan produktifitas tenaga kerja lokal, masih dapat diperdebatkan. Toh, meningkatkan kompetensi juga menjadi kewajiban pemerintah dalam penyediaan pelatihannya.
Anehnya, tidak ada sanksi yang dikeluarkan Pemko terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan Perda Nomor 4 Tahun 2002 tersebut. Jadi, Perda masih sebatas Lips Service saja dan masyarakat yang punya keahlian pertukangan tetap menjadi penonton pembangunan.
>
Categories:
Opini