Masyarakat mulai mengenal secara baik profesi arsitek. Keahlian arsitek dilibatkan tidak terbatas pada perencanaan bangunan berskala besar (oleh swasta maupun pemerintah) saja, tapi juga bangunan lain yang lebih sederhana ataupun berskala kecil. Artinya, arsitek memenuhi kebutuhan klien yang makin beragam.
Untuk itu bagi yang berencana menggunakan jasa seorang arsitek didalam kegiatan rancang bangun tentunya perlu mengetahui apa sebenarnya tugas dan peran arsitek didalam proyek tersebut. Tugas dan peran arsitek dalam kegiatan rancang bangun adalah sebagai berikut :
Pertama, arsitek berperan menginterprestasikan kebutuhan klien. Memberikan advise, perencanaan dan perancangan arsitektur. Dalam kegiatan ini arsitek akan mengolah data rinci mengenai potensi site, kebutuhan bangunan, fungsi bangunan, perilaku pengguna dan sebagainya untuk melihat konsep besar yang diinginkan. Data inilah yang kemudian diolah menjadi usulan wujud bangunan. Penghayatan arsitek terhadap kebutuhan riil klien akan menjadikan usulan itu menjadi bangunan yang dapat beradaptasi dengan kebutuhan-kebutuhan klien kedepan.
Kedua, arsitek berperan memaksimalkan investasi yang dikeluarkan klien. Menjadi kordinator atas tiap pekerjaan yang akan dilaksanakan berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan. Menerapkan batasan anggaran berdasarkan rencana anggaran biaya yang dibuat dan punya pemahaman terhadap karakteristik material sehingga penggunaan material dan teknologi terukur dan terencana.
Ketiga, Arsitek berperan dalam menghemat waktu pelaksanaan berdasarkan time schedule yang dibuat. Arsitek menjadi kordinator yang mengatur elemen-elemen penting di proyek sehingga setiap bagian pekerjaan yang dikerjakan menjadi lebih efisien dan tepat waktu. Arsitek melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan agar setiap pekerjaan sesuai bestek dan sesuai perjanjian yang telah dibuat antara klien dengan kontraktor pelaksana. Bilamana terjadi penyimpangan di lapangan, arsitek berhak menghentikan, memerintahkan perbaikan atau membongkar bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang disepakati.
Categories:
Profesi