Kustomisasi

Merencanakan Jalur Pejalan Kaki

sumber gambar internet


Jalur pejalan kaki/trotoar adalah jalur yang berdampingan dengan jalur kendaraan yang diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki (pedestrian). Jalur pedestarian biasanya didisain terpisah dengan struktur kerb.

Selayaknya, jalur pejalan kaki disediakan oleh pemerintah maupun lembaga swasta dengan perencanaan yang baik. Sebagai salah satu bagian ruang publik, fasilitas jalur pejalan kaki disesuaikan dengan gaya hidup dan standar hidup bagi masyarakatnya.

UU Nomor 26 / 2007 Pasal 28 huruf c
rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah”

Prinsip perencanaan :
  •  memudahkan pejalan kaki mencapai tujuan dengan jarak sedekat mungkin;
  • menghubungkan satu tempat ke tempat lain dengan adanya konektivitas dan kontinuitas;
  • menjamin keterpaduan, baik dari aspek penataan bangunan dan lingkungan, aksesilibitas antar lingkungan dan kawasan, maupun sistem transportasi;
  • mempunyai sarana ruang pejalan kaki untuk seluruh pengguna termasuk pejalan kaki dengan berbagai keterbatasan fisik;
  • mempunyai kemiringan yang cukup landai dan permukaan jalan rata tidak naik turun;
  • memberikan kondisi aman, nyaman, ramah lingkungan, dan mudah untuk digunakan secara mandiri;
  • mempunyai nilai tambah baik secara ekonomi, sosial, maupun lingkungan bagi pejalan kaki;
  • mendorong terciptanya ruang publik yang mendukung aktivitas sosial, seperti olahraga, interaksi sosial, dan rekreasi; dan
  • menyesuaikan karakter fisik dengan kondisi sosial dan budaya setempat, seperti kebiasaan dan gaya hidup, kepadatan penduduk, serta warisan dan nilai yang dianut terhadap lingkungan
Dalam perencanaan jalur pejalan kaki perlu memperhatikan kebutuhan ruang jalur pejalan kaki, antara lain berdasarkan:
  •  dimensi tubuh manusia
  • jarak minimum jalur pejalan kaki dengan bangunan
  •  kemiringan jalur pejalan kaki, dan
  • ruang jalur pejalan kaki berkebutuhan khusus (bagi pejalan kaki yang mempunyai keterbatasan fisik (difabel)
 



Standar pelayanan jalur pejalan kaki

Para pejalan kaki dapat berjalan dengan arus normal, namun harus sering berganti posisi dan merubah kecepatan karena arus berlawanan pejalan kaki memiliki potensi untuk dapat menimbulkan konflik.



Para pejalan kaki dapat berjalan dengan kecepatan yang sama, namun pergerakan akan relatif lambat dan tidak teratur ketika banyaknya pejalan kaki yang berbalik arah atau berhenti.



Peraturan Perundangan terkait Jalur Pejalan Kaki
  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
  7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;
  8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
  9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota; dan
  10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota


Referensi Perencanaan

Tata Cara Perencanaan Fasilitas Pejalan Kaki

Petunjuk Perencanaan Trotoar
Pedoman Perencanaan Jalur Pejalan Kaki Pada Jalan Umum

Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Ruang Pejalan Kaki

SNI Persyaratan Umum Sistem Jaringan dan Geometrik Jalan Perumahan 

Shaping The Sidewalk Experience




Referensi Artikel

Kebutuhan Terhadap Pedoman Pejalan Kaki oleh DR. Dadang Rukmana



>
Categories:
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment