Arsitek merupakan profesi yang didapat dari jenjang pendidikan kemudian melakukan sertifikasi sebagai pengakuan kompetensi nya dalam melaksanakan profesi. Sebagai jenjang pendidikan maupun profesi tentu ada peraturan yang mengaturnya. Berikut beberapa peraturan terkait arsitek.
Berkaitan dengan Pendidikan Arsitek
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Undang-Undang perguruan tinggi Nomor 12 Tahun 2012
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 036/U/1993 dan Nomor 056/U/1994 menyebutkan bahwa Arsitek termasuk dalam 7 bidang keprofesian.
- International Union of Architects (UIA)
Berkaitan dengan Profesi Arsitek
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
- PP Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
- PP Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
- PP Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung
- Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Bangunan Pemerintah
Peraturan Lainnya
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Berkaitan dengan Arsitektur
- Undang - Undang Nomor 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
- Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang rumah susun
- PP Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
- Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
Dari peraturan-peraturan yang telah ada yang terkait arsitek, para arsitek tetap berharap UU Arsitek segera disetujui DPR.
Categories:
Profesi