Kustomisasi

Arsitek, Warga Kelas Dua



Beberapa waktu lalu muncul berita menarik bertajuk ‘Pecat PNS Bermain Proyek’ dimana Bupati Bengkalis mengeluarkan statement akan memecat anggotanya yang bermain proyek atau menjadi makelar proyek. Beritanya bisa dibaca disini

Gak kaget, karena hal ini sudah menjadi rahasia umum. Fenomena ini tak saja terjadi di kabupaten Bengkalis, tapi bisa dikatakan terjadi diseluruh kabupaten/kota yang ada di propinsi Riau. Dan salah satu ranah yang dimasuki itu adalah pekerjaan arsitektur, atau disebut proyek konsultan perencanaan/pengawasan.

Adapun modusnya menawarkan jasa kepada rekanan yang ikut lelang untuk membantu memenangkan proyek yang diinginkan. Kemudian si makelar itu akan mendapatkan imbalan atau fee dari rekanan.

Kelakuan makelar ini tak saja di proyek lelang tapi juga merambah ke proyek Penunjukan Langsung. Apakah cuma oknum ASN aja yang jadi Makelar Proyek ?. Bisa saya jawab, TIDAK ! karena adapula oknum penegak hukum sampai oknum anggota dewan.

Dan akhirnya, para profesional dibidang konstruksi hanyalah warga kelas II yang tidak lagi mendapat perhatian para PPK/PPTK karena kompetensinya. Selalu ada unsur ‘back up’ yang menjadi syarat bagi rekanan agar mendapat perhatian dari PPK/PPTK.

Jadi, hilangkan imajinasi anda datang ke suatu instansi mengetuk pintu dan berkata “Perkenalkan, saya arsitek profesional yang berkompeten dalam pekerjaan ini. Dan apabila instansi ini membutuhkan jasa arsitektural silahkan hubungi saya”


>
Categories:
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment