Kustomisasi
Showing posts with label Tips Arsitektur. Show all posts
Showing posts with label Tips Arsitektur. Show all posts

Tips Sirkulasi Udara Alami Dalam Rumah

sumber gambar; internet

Ada dua hal yang akan mempengaruhi kenyamanan dalam ruang yaitu, temperatur dan sirkulasi udara. Ruangan yang nyaman memiliki temperatur antara 26 sampai 28 derajat celsius dengan volume sirkulasi udara (yaitu pergantian udara terpakai dengan udara baru dihitung per jam) antara 2 sampai 10 kali volume ruang.

Untuk mendapatkan volume sirkulasi udara seperti diatas maka yang perlu diperhatikan adalah ;
• Ukuran bukaan dinding
• Ventilasi silang
• serta, penempatan bukaan dinding

Yang dimaksud dengan bukaan dinding yaitu lobang pada dinding tempat diletakkan ventilasi dan jendela. Perbedaan mendasar antara ventilasi dan jendela terletak pada tetap atau tidaknya aliran udara mengalir kedalam rumah. Jika ventilasi merupakan bukaan permanen pada dinding yang mengalirkan udara secara tetap, maka jendela merupakan bukaan permanen pada dinding yang mengalirkan udara secara tidak tetap karena kondisi jendela yang tidak selalu terbuka.

Ada tiga keuntungan saat sirkulasi udara dalam rumah berlangsung baik.

Pertama, rumah akan memenuhi syarat kesehatan. Sirkulasi udara akan menggantikan udara terpakai dengan udara bersih.

Kedua, sirkulasi udara akan menghasilkan kenyamanan thermal dimana kelembaban akan berkurang dan badan tidak terasa lengket.

Ketiga, sirkulasi udara berfungsi mendinginkan struktur bangunan apabila hawa didalam bangunan lebih tinggi dari luar bangunan.

Ukuran bukaan dinding
Prinsipnya, semakin besar ukuran bukaan dinding maka semakin banyak udara masuk ke dalam ruang. Para arsitek biasanya menghitung ukuran bukaan dinding dengan melihat posisi dinding, berada dibagian dalam atau berada dibagian luar bangunan. Untuk dinding bagian luar, ukuran bukaan yang diperlukan antara 15 sampai 20 persen dari luas ruang. Sedangkan untuk dinding bagian dalam, ukuran bukaan yang diperlukan sebanyak 5 persen dari luas ruang.

Jadi, kamar tidur berukuran 4m x 4m dapat dihitung sebagai berikut ;
Luas kamar tidur, 4×4 = 16m2.
Kebutuhan bukaan dinding bagian luar, 16m2 x 15% = 2,4 m2.
Kebutuhan bukaan dinding bagian dalam, 16m2 x 5% = 0,8 m2.

Ventilasi silang
Ventilasi silang atau cross ventilation mempunyai pengertian, posisi bukaan dinding berada pada dua sisi dinding yang saling berhadapan. Dinding yang saling berhadapan tersebut bisa berupa dinding bagian luar vs dinding bagian dalam atau dinding bagian dalam vs dinding bagian dalam.

Ventilasi silang berguna agar udara terus mengalir dari luar kedalam rumah dan dari dalam rumah mengalir keluar. Sehingga udara dalam ruang tetap terjaga kebersihan dan kesegarannya.


Penempatan ventilasi dan jendela
Dalam penempatan posisi ventilasi dan jendela, hal yang perlu diketahui adalah arah angin berhembus menurut mata angin dan berat massa udara. Seperti diketahui, angin berhembus dari Utara ke Selatan. Udara panas merupakan udara yang ringan dan bertekanan tinggi, sedangkan udara dingin merupakan udara yang berat dan bertekanan rendah.

Untuk rumah yang menghadap ke utara dan selatan, anda hanya perlu memaksimalkan ukuran bukaan ventilasi dan jendela dengan tetap menggunakan sistem ventilasi silang. Jika posisi rumah menghadap kearah Timur atau Barat disamping tetap menggunakan sistem ventilasi silang, bukaan ventilasi dan jendela juga perlu diberi sun shading sebagai buffer panas matahari. Sun shading ini bisa berupa kisi-kisi pada ventilasi atau kanopi pada jendela.

Selain itu, agar distribusi udara mengalir secara maksimal maka bukaan dinding khususnya untuk ventilasi harus berada pada posisi yang dapat mengalirkan udara secara tetap. Posisi ventilasi diatas akan mengeluarkan udara panas sedangkan ventilasi yang berada dibawah akan memasukkan udara dingin.


Semoga bermanfaat


(tulisan pernah dimuat di harian Tribun Pekanbaru 13 Juli 2014 hal 14) 

>

Merencanakan Jalur Pejalan Kaki

sumber gambar internet


Jalur pejalan kaki/trotoar adalah jalur yang berdampingan dengan jalur kendaraan yang diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki (pedestrian). Jalur pedestarian biasanya didisain terpisah dengan struktur kerb.

Selayaknya, jalur pejalan kaki disediakan oleh pemerintah maupun lembaga swasta dengan perencanaan yang baik. Sebagai salah satu bagian ruang publik, fasilitas jalur pejalan kaki disesuaikan dengan gaya hidup dan standar hidup bagi masyarakatnya.

UU Nomor 26 / 2007 Pasal 28 huruf c
“rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah”

Prinsip perencanaan :
  •  memudahkan pejalan kaki mencapai tujuan dengan jarak sedekat mungkin;
  • menghubungkan satu tempat ke tempat lain dengan adanya konektivitas dan kontinuitas;
  • menjamin keterpaduan, baik dari aspek penataan bangunan dan lingkungan, aksesilibitas antar lingkungan dan kawasan, maupun sistem transportasi;
  • mempunyai sarana ruang pejalan kaki untuk seluruh pengguna termasuk pejalan kaki dengan berbagai keterbatasan fisik;
  • mempunyai kemiringan yang cukup landai dan permukaan jalan rata tidak naik turun;
  • memberikan kondisi aman, nyaman, ramah lingkungan, dan mudah untuk digunakan secara mandiri;
  • mempunyai nilai tambah baik secara ekonomi, sosial, maupun lingkungan bagi pejalan kaki;
  • mendorong terciptanya ruang publik yang mendukung aktivitas sosial, seperti olahraga, interaksi sosial, dan rekreasi; dan
  • menyesuaikan karakter fisik dengan kondisi sosial dan budaya setempat, seperti kebiasaan dan gaya hidup, kepadatan penduduk, serta warisan dan nilai yang dianut terhadap lingkungan
Dalam perencanaan jalur pejalan kaki perlu memperhatikan kebutuhan ruang jalur pejalan kaki, antara lain berdasarkan:
  •  dimensi tubuh manusia
  • jarak minimum jalur pejalan kaki dengan bangunan
  •  kemiringan jalur pejalan kaki, dan
  • ruang jalur pejalan kaki berkebutuhan khusus (bagi pejalan kaki yang mempunyai keterbatasan fisik (difabel)
 



Standar pelayanan jalur pejalan kaki

Para pejalan kaki dapat berjalan dengan arus normal, namun harus sering berganti posisi dan merubah kecepatan karena arus berlawanan pejalan kaki memiliki potensi untuk dapat menimbulkan konflik.



Para pejalan kaki dapat berjalan dengan kecepatan yang sama, namun pergerakan akan relatif lambat dan tidak teratur ketika banyaknya pejalan kaki yang berbalik arah atau berhenti.



Peraturan Perundangan terkait Jalur Pejalan Kaki
  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
  7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;
  8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
  9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota; dan
  10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota


Referensi Perencanaan

Tata Cara Perencanaan Fasilitas Pejalan Kaki

Petunjuk Perencanaan Trotoar
Pedoman Perencanaan Jalur Pejalan Kaki Pada Jalan Umum

Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Ruang Pejalan Kaki

SNI Persyaratan Umum Sistem Jaringan dan Geometrik Jalan Perumahan 

Shaping The Sidewalk Experience




Referensi Artikel

Kebutuhan Terhadap Pedoman Pejalan Kaki oleh DR. Dadang Rukmana



>

Merencanakan Roof Garden


sumber gambar; internet

Bagi sebagian orang istilah roof garden belum terlalu familiar. Roof garden pada prinsipnya merupakan taman yang ditempatkan pada level tertentu pada suatu bangunan. Fungsi roof garden adalah untuk menciptakan kondisi iklim mikro yang ideal pada bangunan.

Roof garden bukan teknologi baru. Metode ini telah ada sejak Mesopotamia kuno pada abad ke 4 sebelum Masehi. Saat itu, penduduk menanam pohon dan semak pada teras-teras rumah mereka. Peninggalan kuno yang paling terkenal adalah Taman Gantung Babylonia, dimana tanaman tumbuh di atas teras dan balkon istana.


Pembuatan roof garden membutuhkan struktur dan konstruksi yang spesifik.

Berfikir Perencana



Bagaimana tanaman dapat tumbuh diatas beton ?

Media tanam tanaman adalah tanah. Pilihan jenis tanaman perdu atau pepohonan akan mempengaruhi tebal tanah. Untuk tanaman perdu, kedalamannya berkisar 10cm -30 cm sedangkan untuk pohon berkisar 150cm - 200 cm.

Agar tanaman tumbuh dengan baik diperlukan pemupukan dan penyiraman air. Untuk penyiraman, perlu disediakan instalasi air bersih serta tempat penyimpanan peralatan perawatan.

Air yang berasal dari penyiraman atau air hujan harus mengalir dengan lancar ke saluran pembuangan. Air yang tergenang dapat menyebabkan pembusukan akar dan kerusakan pada beton. Maka perlu lapisan lain setelah lapisan tanah, seperti agregat kasar (kerikil), ijuk dan batu apung serta kemiringan dak beton yang berkisar 2-5%.

Dan untuk mengantisipasi sisa-sisa air tidak merusak beton, maka permukaan beton perlu diberi lapisan kedap air waterproofing.

Bagi anda yang ingin mengetahui teknologi bahan apasaja yang digunakan sebagai Metode Layer Roof Garden, ketik saja keyword layers to a green roof di google. Anda akan menemukan beragam metode layer roof garden.

Berapa beban yg dipikul struktur ?

Jenis layer roof garden dan ketebalannya serta jenis tanaman akan memberikan berat yang membebani konstruksi dak beton. Konsultasikan hal ini kepada ahli struktur untuk menghasilkan perencanaan konstruksi yang aman.



Referensi teknis perencanaan roof garden lainnya ;


# Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan


# Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor : 05/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan  

>