Kustomisasi
Showing posts with label Opini. Show all posts
Showing posts with label Opini. Show all posts

Penataan Drainase dan Banjir Kota Pekanbaru


Sebentar lagi musim hujan.

Banjir dan genangan air dapat mengganggu aktifitas suatu kawasan dan mengurangi tingkat kenyamaan. Salah satu cara mengatasi persoalan tersebut dengan membuat sistem drainase, bangunan air yang berfungsi untuk mengurangi atau membuang kelebihan air dari suatu kawasan atau lahan.

Drainase merupakan komponen penting perencanaan kota yang dibutuhkan masyarakat dalam rangka menuju kehidupan kota yang aman, nyaman, bersih, dan sehat.

Dari pemahaman diatas, kota Pekanbaru terlihat punya masalah besar. Meski setiap tahun drainase dibuat, tetap saja ketika musim hujan tiba, terjadi genangan air di jalan hingga ke pekarangan rumah. Dari data Dinas PU Kota Pekanbaru, terdapat 127 titik banjir di Kota Pekanbaru. Kenapa hal ini bisa terjadi ?. Tak salah jika kita beranggapan karena kurangnya pemahaman mengenai sistem drainase antara pihak yang terlibat baik pemerintah, pelaksana maupun masyarakat.

Pertama, adanya tumpang tindih tugas pembangunan drainase. Kita bisa lihat, pembuatan drainase bukan oleh dinas Ciptakarya dan Bina Marga saja, tapi juga lewat program LPM dan OMS nya Pemko Pekanbaru. Meski banyak pihak yang terlibat, acuan perencanaannya tidak jelas. Pembuatan drainase terkesan berasal dari gagasan saja tidak merujuk pada Masterplan. Atau, masterplan drainase itu sendiri belum ada ?

Jika merujuk pada prosedur yang benar maka pengelolaan drainase perkotaan mengacu pada SIDLACOM yakni dimulai dari tahap Survey, Investigation (investigasi), Design (perencanaan), Land Acquisation(pembebasan lahan), Construction (konstruksi), Operation (operasi) dan Maintenance (pemeliharaan). Perencanaan dengan analisa hidrologi akan melahirkan output dimensi saluran dan integrasi saluran.

Kedua, jika prinsip drainase itu mengambil prinsip alam seperti sungai, ada hulu, tengah dan hilir maka penataan drainase kota Pekanbaru, sangat membingungkan. Tidak jelas, pengaliran air akan berakhir dimana. Apa rencana induknya ?

Ketiga, mandulnya pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2006 tentang Sumber Daya Air dan Sumur Resapan, dan lemahnya Pengawasan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang). Padahal, ini dapat menjadi solusi mengurangi banjir dan genangan air.

Seiring berkembangnya kota Pekanbaru dan bertambahnya jumlah penduduk maka konsekuensinya adalah terjadinya alih fungsi lahan. Lahan kosong atau hutan akan berubah menjadi jalan, gedung, ruko dan perumahan. Tanah yang meresapkan air kemudian tertutup beton. Untuk itu, perlu penataan drainase kota yang baik, jika tidak, maka kedepan kota Pekanbaru akan mengalami persoalan sosial dan lingkungan yang serius.

>

Tenaga Kerja Lokal Bidang Konstruksi


Jika kita melihat pembangunan Mall, Hotel, dan berbagai gedung lainnya yang marak di kota Pekanbaru, timbul pertanyaan “Seberapa banyak tenaga kerja lokal yang terserap di pekerjaan tersebut ?.

Pemerintah Daerah telah mengeluarkan peraturan tentang penempatan tenaga kerja lokal melalui Keputusan Gubernur Nomor : Kpts 344/VIII/2000 tahun 2000, kemudian ditambah dengan Peraturan Daerah kota Pekanbaru nomor 4 tahun 2002 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

Yang disebut tenaga kerja lokal adalah ; Tenaga kerja yang berasal dan lahir di Kota Pekanbaru yang secara turun temurun dan dalam waktu tertentu tinggal di Kota Pekanbaru atau memiliki Kartu Keluarga dan atau KTP Kota Pekanbaru.

Lebih jauh, Perda kota Pekanbaru nomor 4 tahun 2002 memberi penegasan.

Pasal 5
  • Pengusaha dapat menggunakan jasa Dinas Tenaga Kerja dalam melakukan seleksi calon pelamar yang mengajukan permohonan pengisian lowongan pekerjaan.
  • Dalam pengisian lowongan pekerjaan, pengusaha wajib memprioritaskan penerimaan tenaga kerja lokal, terutama pencari kerja yang telah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja.
  • Pengisian tenaga kerja yang diterima oleh perusahaan harus melalui Berita Acara Penerimaan tenaga kerja yang diketahui oleh pihak Perusahaan dengan Dinas Tenaga Kerja.

Pasal 6
  • Lowongan pekerjaan yang tidak dapat diisi oleh tenaga kerja lokal karena belum memenuhi persyaratan yang ditentukan, pengusaha dapat merekrut pencari kerja dari kabupaten/kota lain baik dari dalam maupun luar Propinsi Riau.
  • Pengusaha yang mendatangkan tenaga kerja dari kabupaten/kota baik dari dalam maupun luar Propinsi Riau, harus dilakukan melalui mekanisme Antar Kerja Antar Daerah (AKAD).

Jadi dapat disimpulkan, mempekerjakan tenaga kerja lokal sebanyak 60% sesuai Perda harus menjadi skala prioritas pemerintah.

Namun kenyataannya, hal ini belum terlaksana secara optimal oleh perusahaan konstruksi maupun unit unit usaha yang beroperasi di Kota Pekanbaru. Sehingga efektifitas pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 patut dipertanyakan kembali.

Pemko Pekanbaru semestinya menyadari bahwa penempatan tenaga kerja lokal merupakan manifestasi riil kepedulian pemerintah terhadap kesempatan kerja bagi masyarakat. Angka pengangguran yang makin meningkat perlu diatasi dengan strategi yang tepat. Kebutuhan tenaga kerja di sektor konstruksi salah satu solusinya.

Dilain pihak, perusahaan kontraktor yang beroperasi di kota Pekanbaru biasanya berdalih ada standar dan mekanisme perekrutan oleh perusahaan berdasarkan kebutuhan, kompetensi dan produktifitas sehingga tidak memprioritaskan tenaga kerja lokal dan tidak mengumumkan lowongan pekerjaan secara terbuka lewat Dinas Tenaga Kerja. Tentu saja ini tak sesuai Perda. Dan mengenai kurangnya kompetensi dan produktifitas tenaga kerja lokal, masih dapat diperdebatkan. Toh, meningkatkan kompetensi juga menjadi kewajiban pemerintah dalam penyediaan pelatihannya.

Anehnya, tidak ada sanksi yang dikeluarkan Pemko terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan Perda Nomor 4 Tahun 2002 tersebut. Jadi, Perda masih sebatas Lips Service saja dan masyarakat yang punya keahlian pertukangan tetap menjadi penonton pembangunan.

>

Ekonomi Kreatif Kota Pekanbaru


Defisitnya anggaran di Pemko Pekanbaru tahun 2016 ini seharusnya membuat Pemerintah Kota sadar untuk gencar dan serius menggarap program-program yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Salah satu potensi yang dapat dikembangkan adalah, Ekonomi Kreatif. Ini sejalan dengan keinginan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Badan Ekonomi Kreatif. Presiden Joko Widodo dalam arahannya pada Agustus tahun lalu bahkan menyatakan bahwa industri kreatif akan menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia pada tahun 2030 mendatang.

Perkembangan yang pesat ditunjukkan dari data Badan Pusat Statistik (BPS), dimana, sektor ekonomi kreatif tumbuh 5,76 persen atau di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional 5,74 persen. Nilai tambahnya mencapai Rp 641,8 triliun atau tujuh persen dari produk domestik bruto (PDB) nasional. Penyerapan tenaga kerja industri kreatif mencapai 11,8 juta orang atau 10,7 persen dari angkatan kerja nasional. (Koran Republika, 2014)

Sikap Pemko Pekanbaru

Jika merujuk pada pernyataan Mari Elka Pengestu (Tempo, 2014) tentang tujuh isu strategis yang menjadi potensi maupun tantangan dalam pengembangan ekonomi kreatif, seperti; ketersediaan sumber daya kreatif (orang kreatif) profesional dan kompetitif; ketersediaan sumber daya alam berkualitas, beragam, dan kompetitif; sumber daya budaya yang dapat diakses secara mudah; serta industri yang berdaya saing, tumbuh, dan beragam, maka dapat dikatakan perhatian Pemerintah Kota Pekanbaru dalam pengembangan Ekonomi Kreatif sangat minim sekali.

Untuk pariwisata saja, Ibnu Masud selaku ketua ASITA dan Kepala Dinas Disparekraf Riau, Fahmizal Usman beberapa waktu lalu pernah menyampaikan bahwa Pemko Pekanbaru lemah dan kurang merespon pengembangan pariwisata. Lantas, bagaimana nasib pengembangan ekonomi kreatif penunjang pariwisata ? dan, bagaimana pula nasib sektor ekonomi kreatif lainnya?.

Sejalan dengan pernyataan ketua ASITA, maka Ikatan Arsitek Indonesia propinsi Riau juga merasakan hal yang sama. Tidak ada upaya serius dari pemko Pekanbaru dalam pengembangan arsitektur di kota Pekanbaru. Apalagi, melibatkan organisasi arsitek sekelas IAI. Kerjasama dalam pengembangan arsitektur hanya datang dari Dispenkraf Propinsi Riau.

Seperti diketahui, ada 15 jenis ekonomi kreatif, yakni periklanan (advertising), arsitektur, pasar barang seni, kerajinan (craft), desain, fesyen (fashion), video, film dan fotografi, permainan interaktif (game), musik, seni Pertunjukan (showbiz), penerbitan dan percetakan, layanan komputer dan piranti lunak (software), televisi dan radio (broadcasting), riset dan pengembangan (R and D) dan kuliner yang bisa dikembangkan oleh pemerintah kota Pekanbaru.

Dalam rencana pembangunan, pemerintah kota perlu mengkaji jenis ekonomi kreatif atau industri kreatif yang cocok dikembangkan di kota bertuah ini. Kemudian melakukan penguatan ekosistem ekonomi kreatif lewat pendidikan, pembangunan informasi dan infrastruktur teknologi, akses permodalan, kerja sama antar lembaga,organisasi profesi dan komunitas, regulasi serta perlindungan hak kekayaan intelektual.

Jika pemerintah memprioritaskan berjalannya program-program sektor ekonomi kreatif maka ini akan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah dan cara mengurangi angka pengangguran.

Arah pembangunan yang benar dibuktikan dengan perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat. Pendapatan dan keuangan kota adalah alat untuk mewujudkannya melalui program-program pro rakyat. Tugas pemerintah kota bukan menghamburkan uang di kegiatan yang tidak tepat sasaran dan berbiaya mahal lantas terhenti.

>

Pekanbaru dan Trotoar Ramah Difabel


Ruang publik salah satu elemen kota yang memiliki peran penting. Dalam konteks spasial, ruang publik punya pengertian : tempat dimana setiap orang mempunyai hak untuk bebas mengakses tanpa harus membayar. Trotoar merupakan bagian dari ruang publik, dan selayaknya keberadaan trotoar mampu melayani kebutuhan masyarakat dengan baik.

Ketika melihat seorang dengan kursi roda susah payah berjalan di trotoar, menjadi tanda tanya besar ; Apakah ruang publik kota Pekanbaru ramah bagi kelompok rentan seperti para difabel ?

Gerakan global pelaksanaan HAM mengalami perkembangan, tak saja menjadi urusan negara tapi juga urusan kabupaten/kota. Kabupaten/kota diharapkan dapat menjadi human rights city. Salah satu indikator yang dipakai dengan menempatkan warga pada posisi terpenting dalam proses pembangunan, termasuk diantaranya ruang publik yang melayani dan mengakomodir hak kelompok rentan/penyandang cacat (difabel).

Perencana pembangunan kota perlu berpegang pada UU nomor 19 tahun 2011 tentang pengesahan konvensi hak-hak difabel (Convention on the Rights of Persons with Disabilities), yang bicara komitmen dan upaya memudahkan difabel untuk menjadi mandiri atau tidak tergantung pada pihak lain. Harus ada pemahaman kebijakan (disability policy) yang memperhatikan aksesibilitas difabel diruang publik.

Trotoar Ramah

Gambaran kota adalah tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi. Ketika ruas jalan dipandang berpotensi menimbulkan pejalan kaki, maka dibutuhkan pembuatan trotoar. Ada dua kelompok pejalan kaki, yaitu kelompok normal dan kelompok rentan (anak-anak, lansia, ibu hamil dan penyandang cacat/disabilitas). Kondisi trotoar di Indonesia yang masih buruk membuat banyak terjadi kecelakaan. Berdasarkan data Kepolisian, setiap harinya tercatat rata-rata 18 pejalan kaki meninggal dunia di tahun 2014 (kompasiana.com). Artinya, keberadaan trotoar masih belum aman bagi pejalan kaki.

Selain belum aman, kondisi trotoar juga kerap menyulitkan karena banyaknya hambatan (pohon,tiang listrik, pedagang dan pengendara motor), curam (kemiringan 45 derajat), berlubang dan tidak rata. Bisa dikatakan, trotoar sebagai ruang publik masih jauh dari konsep ramah kepada masyarakat yang normal dan kepada para difabel karena belum memenuhi standar kelayakan.

Agar trotoar ramah, perencanaan perlu mempertimbangkan kepekaan pejalan kaki berdasar pada aspek-aspek normatif : keamanan, kenyamanan dan keselamatan, dan mempertimbangkan kebutuhan, standar penyediaan dan keterpaduan dengan tata bangunan, aksesibilitas antar lingkungan, dan sistem transportasi - DR. Dadang Rukmana.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 ayat 5, menjelaskan bahwa “rencana teknis jalan wajib memperhitungkan kebutuhan fasilitas pejalan kaki dan penyandang cacat”.

Kondisi Trotoar di Pekanbaru

Secara umum, kondisi trotoar di kota Pekanbaru juga tidak baik. Meski dibeberapa tempat di jalan protokol dibuat lebih lebar dan pakai guiding block, masalah kualitas pekerjaan masih menjadi isu penting. Trotoar seringkali tidak bertahan lama, permukaannya cepat berlubang dan tidak rata atau material yang copot. Belum lagi persoalan hambatan pada trotoar, tingkat kecuraman (45 derajat) yang membuat para difabel kesulitan melewatinya. Dibanyak tempat lain bahkan terkesan tidak memperhatikan dan mempertimbangkan keberadaan kelompok rentan/difabel.

Kondisi umum trotoar di kota Pekanbaru dapat digambarkan sebagai berikut ; Jalur tidak steril dan banyak penghalang, lebar tidak memperhatikan volume pejalan kaki dan kegiatan usaha kecil formal (KUKF), tekstur tidak memiliki guiding block, kondisi berlubang, tidak rata, kurang memperhatikan aspek estetika dan tidak mempertimbangkan kemiringan/kecuraman turunan trotoar.


Panduan untuk ini sebenarnya sudah jelas, yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PermenPU) Nomor 30/PRT/M/2006 yang memberi petunjuk termasuk didalamnya soal kecuraman turunan bagi pengguna kursi roda dan pembuatan jalur pemandu tuna netra di trotoar.

Pemerintah kota Pekanbaru harus tegas menata ini, jika ingin keberadaan trotoar dihargai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebagai ruang publik yang nyaman dan ramah bagi kelompok rentan dan penyandang cacat/difabel.



>

Kedai Kopi ; Merubah Tempat Bekumpul Menjadi Potensi Kota


Warga Pekanbaru itu hobi bekumpul. Salah satu tempat favorit adalah kedai kopi. Dan ini sudah berlangsung lama. Di kedai kopi setiap orang bersosialisasi dan berinteraksi, berbincang mulai dari persoalan yang ringan-ringan sampai ke bisnis dan isu politik.

Biar kita mengingat sejarah, Pekanbaru yang dahulunya bernama Senapelan merupakan kota perdagangan karena posisinya strategis di tepi sungai Siak. Dan ini menjadi magnet bagi kedatangan berbagai macam suku bangsa, termasuk etnis Tionghoa yang membawa budaya minum kopi. Budaya ini kemudian dimanfaatkan menjadi peluang usaha, yakni kedai kopi.

Saat itu, kedai kopi berfungsi sebagai penunjang aktifitas perdagangan untuk memenuhi kebutuhan makan-minum para pedagang. Namun beda dengan rumah makan, menu yang disajikan lebih ringan karena jenis makanan mie, roti atau bubur bukanlah makanan pokok. Jadi, menu andalan pengunjung tetap minuman kopi.

Secara perlahan, kehadiran kedai kopi mengubah perilaku masyarakat. Kedai kopi yang dulunya diperuntukkan bagi pedagang berubah menjadi tempat nongkrong atau konkow. Pengunjungnya dari beragam lapisan masyarakat, tak pandang usia – tak pandang profesi. Sekarang, duduk dan berkumpul di kedai kopi sudah menjadi kebiasaan dan gaya hidup masyarakat kota Pekanbaru.

Kian menjamurnya kedai kopi memberikan catatan tersendiri. Ada dua hal yang perlu diperhatikan ; adanya potensi ekonomi dan potensi wisata khususnya wisata kuliner (culinary adventure). Peluang bermanfaat usaha kuliner sebagai sub sektor ekonomi kreatif harus ditanggapi serius oleh pemerintah daerah.

Kita dapat mencontoh kota Manggar. Ibukota kabupaten Belitung Timur ini dengan berani mengakampanyekan kota mereka sebagai kota 1001 warung kopi. Berusaha menciptakan destinasi wisata baru. Lain lagi dengan kota Banda Aceh, gelaran festival kopi menjadi agenda rutin pemerintah setempat dikota yang juga dikenal dengan sebutan kota sejuta warung kopi (warkop) ini.

Kota Pekanbaru bisa melakukan hal yang sama. Usaha kedai kopi sebagai potensi wisata dapat dilakukan melalui kegiatan promosi kopi dan kedai kopi secara konsisten. Hal ini sejalan dengan keinginan mengembangkan sektor MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition).

Disisi lain, pemilik usaha perlu memperhatikan hal-hal yang mendukung, seperti tersedianya parkir yang cukup dan memadai, penyajian dan penataan (interior-eksterior) serta adanya fasilitas tambahan seperti musholla dan layanan internet.

Keunikan dan nuansa yang ditawarkan masing-masing kedai kopi menjadi daya tarik tersendiri. Tetap mempertahankan citarasa tradisional atau berkonsep moderen bahkan kombinasi keduanya bisa menjadi pilihan menarik. Masing-masing punya pangsa pasar sendiri-sendiri. Dan ini bergerak dinamis. Salah satu yang terkenal itu, kedai kopi Kimteng yang ada sejak tahun 1965 di kawasan Pasar Bawah dan terus berkembang hingga sekarang.

Jika digarap dengan serius, kedai kopi dapat menjadi salah satu destinasi wisata kota Pekanbaru dan sumber PAD yang potensial.

>

Arsitek, Warga Kelas Dua



Beberapa waktu lalu muncul berita menarik bertajuk ‘Pecat PNS Bermain Proyek’ dimana Bupati Bengkalis mengeluarkan statement akan memecat anggotanya yang bermain proyek atau menjadi makelar proyek. Beritanya bisa dibaca disini

Gak kaget, karena hal ini sudah menjadi rahasia umum. Fenomena ini tak saja terjadi di kabupaten Bengkalis, tapi bisa dikatakan terjadi diseluruh kabupaten/kota yang ada di propinsi Riau. Dan salah satu ranah yang dimasuki itu adalah pekerjaan arsitektur, atau disebut proyek konsultan perencanaan/pengawasan.

Adapun modusnya menawarkan jasa kepada rekanan yang ikut lelang untuk membantu memenangkan proyek yang diinginkan. Kemudian si makelar itu akan mendapatkan imbalan atau fee dari rekanan.

Kelakuan makelar ini tak saja di proyek lelang tapi juga merambah ke proyek Penunjukan Langsung. Apakah cuma oknum ASN aja yang jadi Makelar Proyek ?. Bisa saya jawab, TIDAK ! karena adapula oknum penegak hukum sampai oknum anggota dewan.

Dan akhirnya, para profesional dibidang konstruksi hanyalah warga kelas II yang tidak lagi mendapat perhatian para PPK/PPTK karena kompetensinya. Selalu ada unsur ‘back up’ yang menjadi syarat bagi rekanan agar mendapat perhatian dari PPK/PPTK.

Jadi, hilangkan imajinasi anda datang ke suatu instansi mengetuk pintu dan berkata “Perkenalkan, saya arsitek profesional yang berkompeten dalam pekerjaan ini. Dan apabila instansi ini membutuhkan jasa arsitektural silahkan hubungi saya”


>